Jakarta, Di Indonesia, aborsi adalah tindakan ilegal
dan hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan pertimbangan medis.
Melakukan aborsi dengan alasan kehamilan tidak diinginkan termasuk
tindakan kriminal. Tidak hanya orang yang menjalankan praktik aborsi
saja, namun pasien aborsi juga dapat terjerat hukuman pidana.
"Aborsi
di Indonesia adalah tindakan ilegal, kecuali apabila dilakukan dengan
pertimbangan medis tertentu, jadi pelakunya bisa dipidanakan. Berbeda
dengan Cina yang menganut kebijakan 1 anak, di sana aborsi dilegalkan,"
kata Sudibyo Alimoesa, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga (KSPK) BKKBN saat dihubungi detikHealth, Rabu (30/5/2012).
Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi hanya dalam 2 kondisi berikut:
1.
Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan,
baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit
genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki
sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Selain
itu, aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 minggu
dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan
medis. Aborsi juga hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat dari
menteri kesehatan.
Praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas merupakan aborsi ilegal.
Sanksi
pidana bagi pelaku aborsi ilegal sesuai Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009
adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1
miliar.
Pasal-pasal dalam KUHP juga menegaskan bahwa aborsi
merupakan tindak kriminal, yaitu pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347,
348, dan 349.
Ancaman bagi orang yang melakukan praktik aborsi berdasar KUHP adalah penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan ibu yang secara sengaja melakukan aborsi menurut KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 - 9 tahun.
"Banyak
kasus-kasus aborsi yang kemudian dipidanakan dan pelakunya dihukum.
Secara moral dan etis, aborsi sendiri sudah dianggap sebagai hal yang
salah," kata Sudibyo.
Pelaku praktik aborsi yang terbukti
bersalah diganjar dengan hukuman penjara dari hitungan bulan sampai
tahun. Tapi jangan dikira pasien aborsi bisa aman dari jeratan hukum.
Seorang mahasiswi sekolah tinggi ilmu kesehatan di kota Jambi berinsial
RM divonis penjara 1 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Jambi karena mengaborsi janinnya di klinik aborsi ilegal.
Ada
juga LE, wanita muda berusia 22 tahun asal desa Ngumpakdalem kecamatan
Dander, Bojonegoro. Pasien aborsi ini bersama dengan pacarnya divonis 5
tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
z

Tidak ada komentar:
Posting Komentar